Sabtu, 19 Okt 2024
Politik

Sinergitas TNI-POLRI Wilayah Hukum Polsek Tenjo Polres Bogor Lakukan Pemantaun Serta Pengamanan Terkait Giat Pembagian Beras Bulog Pada Warga Binaan Di Kantor Desa Cilaku Kec Tenjo Kab Bogor

Polres Bogor – Bhabinkamtibmas Desa Cilaku Polsek Tenjo Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu Nanang suhendar bersama Babinsa Ds Cilaku Sertu Abdul Rouf*

melaksanakan Kegiatan PAM Monitoring Bantuan Non tunai kepada 810 PKM Warga Desa Cilaku dan silaturahmi Kamtibmas di Ktr Desa Cilaku kp. Cilaku Tegal RT 06/01 Desa Cilaku Kec. Tenjo Kab. Bogor. (14/06/2024).

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro,. S.H., S.I.K.melalui Kapolsek Parungpanjang Polres Bogor IPTU. Zalukhu, S.H., yang diteruskan oleh Bhabinkamtibmas kepada Warga Desa Cilaku bahwa kita selalu bersinergi dengan koramil dan kecamatan untuk melaksanakan sambang, patroli lingkungan dan patroli dialogis guna menjaga dan menciptakan Kamtibmas yang aman kondusif juga menyampaikan himbauan himbauan Kamtibmas yakni agar warga masyarakat mematuhi peraturan hukum yang berlaku, jaga bersama Harkamtibmas dilingkungan masyarakat, melaporkan setiap kejadian yang menonjol Ke Polsek Tenjo.

Bhabinkamtibmas mengajak warga agar selalu menjaga kerukunan sesama dan berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggalnya serta selalu berkoordinasi apabila terjadi permasalahan terkait keamanan.

Pada kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa mendatangi warga dan memberikan (pesan kamtibmas/edukasi TPPO) serta mengajak untuk selalu waspada terhadap keamanan lingkungan.

Sesuai dengan arahan Bapak Kapolres, Langkah ini diharapkan akan semakin memperkuat ikatan antara polisi dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO. Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 085971145352, dan akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor.



Baca Juga