Centralnews24 – Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika menekankan, jajarannya untuk menjaga integritas dalam melaksanakan SPMB. Hal ini sesuai dengan arahan Bupati Bogor, yakni menjamin keadilan dan pemerataan layanan pendidikan tanpa diskriminasi.
Kata dia,menjaga integritas pendidikan bukan sekadar kewajiban moral, tetapi merupakan pondasi utama yang harus dipegang teguh untuk membangun sistem pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan di Kabupaten Bogor.
“Bupati Bogor ingin pastikan bahwa pendidikan di Kabupaten Bogor bebas dari segala bentuk penyimpangan sehingga dapat mencetak generasi penerus yang berkompeten dan bermartabat,” ungkap Ajat.
Ajat menjelaskan, untuk menjamin keadilan dan pemerataan layanan pendidikan, Pemkab Bogor telah menerapkan sistem pendaftaran SPMB secara online.
Hal ini merupakan wujud komitmen Bupati Bogor dalam menghadirkan layanan pendidikan yang tidak hanya efisien tetapi juga bebas dari segala bentuk tekanan, korupsi, kolusi, nepotisme, dan pungutan liar.
Saya mewajibkan semua pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk taat dan mengikuti seluruh tahapan dan persyaratan dalam petunjuk teknis SPMB, sehingga penyelenggaraan pmb ini berjalan dengan integritas tinggi,” jelas Ajat.
Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran baru 2025/2026 di Kabupaten Bogor, mulai dibuka 1 Juli 2025. Pendaftaran ini untuk semua jenjang pendidikan, dari mulai PAUD, SD, SMP dan Kesetaraan.
Jenjang SD dan SMP, pendaftaran dibuka empat hari, mulai 1 hingga 4 Juli 2025. Sebanyak 32.000 bangku disiapkan di 93 SMP negeri tersebar di 40 kecamatan.
Sementara untuk PAUD dan Kesetaraan, pendaftaran SPMB dibuka selama sebulan, mulai 1 hingga 31 Juli 2025
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Rusliandy mengatakan, SPMB berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB.
“Pelaksanaan SPMB SMP di Kabupaten Bogor dilakukan secara online seutuhnya. Sementara jenjang SD menggunakan metode online dan sebagian offline,” ujarnya pads penandatanganan dukungan pakta integritas SPMB di Auditorium Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Kecamatan Cibinong.
Dia menjelaskan, dalam Peraturan Bupati Bogor tentang Petunjuk Teknis SPMB jenjang TK, SD, dan SPMB tahun ajaran 2025/2026, dibagi dalam beberapa jalur.
Antara lain, domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi yang mencakup anak guru atau kependidikan serta daerah perbatasan.
Untuk jalur domisili ditetapkan kuota sebesar 40 persen dari daya tampung SMP dan 80 persen untuk SD. Sedangkan jalur prestasi ditetapkan kuota sebesar 35 persen dari rencana daya tampung SMP, serta jalur afirmasi ditetapkan sebesar 20 persen untuk SMP dan 15 persen untuk SD,” jelasnya.
Tentang Pendaftaran SPMB SD dan SMP :
Tanggal Pendaftaran :
-Pendaftaran : 1- 4 Juli
-Vetifikasi Administrasi : 5 Juli
-Tes jalur prestasi dan non akademik : 7 Juli
-Pengumuman hasil SPMB : 9 Juli
-Daftar Ulang : 10-11 Juli
Kuota SMPN :
32.000 bangku
Banyak Sekolah :
93 SMP negeri di 40 kecamatan. (***)