Selasa, 1 Jul 2025
Pemerintah

Pemkot Bogor Bersama Kantor Pertanahan Membahas Isu-isu Pertanahan Di Kota Bogor

CENTRALNEWS24 – Pemkot Bogor menerima sertifikat aset bidang tanah milik pemerintah sebagai upaya percepatan sertifikasi aset milik Pemkot Bogor.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menerima sertifikat tersebut saat silaturahmi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi, di Aula Reforma Agraria Kantor Pertanahan Kota Bogor, Kelurahan Tanah Sareal, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor (10/6/2025).

Pemkot Bogor menyampaikan apresiasi atas kinerja Kantor Pertanahan Kota Bogor yang baru dipimpin Akhyar Tarfi selama satu bulan.

Pemkot Bogor bersama Kantor Pertanahan membahas isu-isu pertanahan di Kota Bogor dan rencana percepatan penyelesaian sertifikasi aset.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyatakan penyelesaian masalah pertanahan penting untuk mencegah konflik sosial dan menjaga ketenteraman masyarakat.

Pemkot Bogor dan Kantor Pertanahan sepakat mempercepat sertifikasi tanah aset pemerintah, tanah wakaf, dan tanah yang memerlukan percepatan sertifikasi.

Pemkot Bogor mengapresiasi dukungan dari Polresta Bogor Kota, Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Pengadilan Negeri Kota Bogor, Komando Distrik Militer 0606 Kota Bogor, serta unsur istana dalam penyelesaian isu-isu pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor, Akhyar Tarfi, menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemkot Bogor dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kantor Pertanahan Kota Bogor menargetkan percepatan penyelesaian berbagai persoalan aset Pemkot, tanah wakaf, konflik pertanahan, dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kepala Kantor Pertanahan menyebutkan ada tiga kawasan Wajib Pajak yang akan dipercepat penyelesaiannya dan ditargetkan selesai dalam 100 hari kerja.

Selama satu bulan menjabat, Kantor Pertanahan Kota Bogor telah menyelesaikan 100 sertifikat hak pakai aset Pemkot Bogor.

Kantor Pertanahan Kota Bogor menargetkan penerbitan 1.000 sertifikat aset Pemkot Bogor hingga (24/9/2025). (***)



Baca Juga