
CENTRALNEWS24 – Polemik 4 pulau yang ditetapkan masuk dalam wilayah Sumatera Utara . Kemendagri akhirnya buka suara melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal.
Kemendagri sebelumnya menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk wilayah Sumatera Utara. Hal tersebut tertulis secara resmi berdasarkan lampiran Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang status wilayah administrasi.
Pada kesempatan dalam konferensi pers Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan ( Adwil ) Kemendagri menjelaskan penentuan status administrasi empat pulau tersebut diputuskan setelah pihak Kemendagri bersama Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil, dan Pemkab Tapanuli Tengah melakukan survei langsung ke pulau-pulau itu.
“Survei ini dilakukan untuk verifikasi faktual atau validasi titik koordinat dan data okupasi,” jelas Safrizal dalam konferensi pers di Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Dan beliau menjelaskan dari sejak zaman kolonial memang belum ada penetapan kalau 4 pulau ini milik Aceh.
“Belum ada penetapan pemerintah sejak zaman kolonial bahwa milik Aceh,” kata Syafrizal saat dihubungi, Jumat (13/6/2025).
“Sudah 30 tahun nggak ada yang mengelola. Jauh dari mana-mana,” ungkapnya.
Syafrizal mengatakan keempat pulau itu diakui masuk wilayah Aceh sejak 2007.
“Belum ada penetapan (4 pulau masuk wilayah Aceh). Diakui sejak 2007,” ujarnya.(***)