Oplus_131072 
Centralnews24 – Pemkab Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memutuskan untuk memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Cikuda, berinisial AS, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi penertiban dokumen jual beli tanah di wilayah Cikuda, Kecamatan Parung Panjang.
Penghormatan pada Proses Hukum
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa Pemkab Bogor menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan.
”Kami menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Rudy dalam keterangannya, Kamis 29 Oktober 2025.
Bupati Rudy menjelaskan, Pemkab Bogor melalui DPMD, Inspektorat, serta bagian perundang-undangan dan bagian hukum, akan segera mengambil langkah-langkah administratif yang diperlukan.
Langkah-langkah ini diambil untuk mendukung dan menunjang proses hukum yang ada.
Keputusan Pemberhentian Sementara
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana, mengonfirmasi keputusan pemberhentian sementara tersebut setelah hasil rapat koordinasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
”Berproses untuk pemberhentian sementara,” ujar Hadijana.
Hadijana menambahkan, dasar hukum utama untuk pemberhentian sementara Kades Cikuda adalah surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Polres.
Sanksi Lanjutan
Bupati Rudy Susmanto turut menyampaikan bahwa setelah proses hukum selesai, akan ada sanksi lanjutan yang akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah terhadap Kades Cikuda.
”Tentunya dari proses hukum tersebut ada sanksi-sanksi yang harus Pemda tetapkan, maka itu yang kita teruskan bersama,” imbuhnya.
Pemkab Bogor berkomitmen untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih.(***)