Oplus_0 
CENTRALNEWS24 — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor angkat bicara terkait informasi yang beredar mengenai dugaan pelanggaran etik oleh dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi awal dengan Dinas Pendidikan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Untuk tahap awal pembinaan, kami sudah koordinasikan dengan Disdik,” kata Yunita saat dikonfirmasi pada Senin (9/6/2025).
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa langkah berikutnya akan dilakukan oleh Disdik Kabupaten Bogor dalam bentuk pemanggilan terhadap kedua ASN yang bersangkutan.
“Disdik akan melakukan pembinaan sesuai kewenangan yang dimiliki,” imbuhnya.
Kepala Disdik Kabupaten Bogor, Rusliandy, mengonfirmasi rencana pemanggilan ASN terkait. “Rencana Selasa kami undang yang bersangkutan,” ujarnya singkat.
Dugaan pelanggaran tersebut sebelumnya mencuat di media sosial dan mendapat perhatian publik. Informasi yang tersebar menyebutkan bahwa kasus ini berdampak pada kondisi psikologis keluarga pihak terkait.
Meski begitu, pemerintah daerah menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan mengedepankan prinsip kehati-hatian, asas praduga tak bersalah, serta proses pembinaan sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
BKPSDM dan Disdik menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara profesional dan proporsional, tanpa mengganggu pelayanan publik serta menjaga integritas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.(***)