
CENTRALNEWS24 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menjatuhkan sanksi tilang berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap kendaraan Patroli dan Pengawalan (Patwal) milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor yang kedapatan membonceng Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tanpa mengenakan helm.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025, saat Gubernur Dedi Mulyadi dalam perjalanan menuju acara peresmian Kampus Bhineka Tunggal Ika di Universitas Pertahanan (Unhan), Kabupaten Bogor, yang diresmikan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Dalam kondisi lalu lintas padat, Gubernur menumpang sepeda motor Patwal Dishub guna mempercepat waktu tempuh. Namun, ia tampak tidak menggunakan helm saat dibonceng, sehingga menuai kritik publik setelah video kejadian tersebut viral di media sosial.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, membenarkan bahwa penindakan dilakukan setelah pihaknya melakukan pelacakan berdasarkan video yang beredar.
“Ya, kena ETLE-nya setelah kita telusuri. Setelah viral, kita koordinasi dengan Dishub Kabupaten Bogor dan langsung ditindak,” ujar Rizky saat dikonfirmasi di Bogor, Jumat (13/6).
Tak hanya kendaraan yang membonceng Gubernur, dua kendaraan Patwal lain milik Dishub yang membawa Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor dalam situasi serupa juga dikenai sanksi tilang elektronik.
“Iya, tiga-tiganya ditilang. Prosedurnya tetap mengikuti mekanisme ETLE, yakni dengan pembayaran denda secara daring,” tambah Rizky.
Ketiga kendaraan tersebut dipastikan merupakan bagian dari armada resmi Dishub Kabupaten Bogor yang ditugaskan dalam pengawalan pejabat daerah.
Menanggapi kejadian itu, Gubernur Dedi Mulyadi mengakui kesalahannya dan menyatakan kesediaan untuk menjalani proses hukum. Dalam pernyataan video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Dedi menyatakan siap membayar denda tilang sebagai bentuk tanggung jawab.
“Saya bertanggung jawab membayar denda tilang yang nanti dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bogor. Setiap perbuatan yang salah harus ada hukumannya,” ujar Dedi.
Langkah Polres Bogor ini menjadi sorotan publik sebagai bentuk penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu, sekaligus pengingat bahwa aturan lalu lintas berlaku bagi semua pihak, termasuk pejabat negara.(***)